KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Pelarian Guntur Alamsyah (24) Daftar Pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan berhasil dihentikan setelah polisi berhasil melacak keberadaannya di sebuah pondok kebunnya di kawasan Desa Tebat Monok.
Guntur sendiri telah di tetapkan oleh DPO Polres Kepahiang atas dugaan kasus curas yang terjadi pada tahun 2014 lalu.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart S.Ik menjelaskan pihaknya berhasil menangkap DPO tersebut setelah mendapatkan informasi mengenai warga yang melihat tersangka sedang berada di pondok kebunnya, Tak ingin menyia – nyiakan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penelusuran dan hingga akhirnya berhasil di tangkap.
Kapolres mengatakan tersangka di tangkap berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/ B-289/ IX/ 2014. dari Penyelidikan yang dilakukan polisi pelakunya mengarah kepada tersangka Guntur. Namun tersangka selama ini berhasil mengindari penyergapan polisi.