tribratanewsbengkulu com, TAPSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisal CH alias Cambok (35) pelaku penghinaan Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., dan Institusi Polri di akun facebook miliknya.
Berikut postingan cambok di akun facebook miliknya :
“Kau rasakan juga kan bogeman aku polisi bangsat, masih sabara aja belagu, jangan kau kira aku takut ama uniform kau biadab, bila perlu Kapolrimu ku bantai biadap, disini anak pejuang bos, darah pejuang mengalir dlm diri saya.
Saya ingatkan pada jajaran kepolisian, jangan anggap sebelah mata trhdp kami anak keturunan VETERAN/Pejuang, kami satu2nya anak keturunan veteran pewaris tunggal Legiun yng ber’organisasi PPM yg memiliki SKEP KEPRES, biar kalian tau, kami memang sedikit namun mematikan.
Boleh dicoba!!! jangankan jajaran POLRI, keturunan PKI kami hanguskan tiada bekas di bumi NKRI. Jangan kalian macam2 dengan kami anak PPM ya tikus curut. kalian jual kami BANTAI.
Tanhana dharma Mangrwa
Merdeka!!!!!!!!!!!”
Baca juga : Kapolresta Manado Titipkan Pesan ini Kepada Siswa SMA Negeri 7
Atas perbuatannya, pria kelahiran Sumatera Barat tersebut dijerat pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 atau pasal 48 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.