tribratanewbengkulu.com, BENGKULU – Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi publik di lingkungan Polri merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima, yang berkaitan dengan kegiatan Polri, dan berdasarkan kriterianya terdiri dari :
1. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN UNTUK DIPUBLIKASIKAN
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan tersebut meliputi informasi yang dapat :
a. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, antara lain :
b. Laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugasPolri;
c. Identitas saksi, barang bukti,dan tersangka;
d. Modus operandi tindak pidana;
e. Motif dilakukan tindak pidana;
f. Jaringan pelaku tindak pidana;
g. Turunan berita acara pemeriksaantersangka;
h. Isi berkas perkara; dan
i. Taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan.
Turunan berita acara pemeriksaan tersangka tersebut dapat diberikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya, apabila diminta untuk kepentingan pembelaan.
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, diantaranya :
a. Seseorang (informan) dalam pembinaan penyelidik dan/atau penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik;dan
b. Pelapor, saksi, korban wajib dilindungi baik perlindungan keamanannya maupun hukum.
3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional, diantaranya :
a. Sistem operasional intelijen kriminal;
b. Rencana kegiatan operasional intelijen kriminal;
c. Sasaran intelijen kriminal; dan
d. Data intelijen kriminal.
4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan/atau keluarganya, diantaranya :
a. Identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus, sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya tersebut, keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya;
c. Identitas informan.
Ketentuan mengenai keselamatan identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Kapolri.
5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penyidik Polri tersebut meliputi segala bentuk peralatan yang digunakan untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana.
II. INFORMASI YANG BUKAN DIKECUALIKAN.
Informasi yang bukan dikecualikan tersebut, antara lain :
- Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Rencana anggaran yang akan dikeluarkan dalam proses penyidikan tindak pidana;
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);
- Pertanggungjawaban keuangan yang digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana;
- Hasil proses penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan uang dan barang yang telah disita;
- Informasi lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan Polri.
III. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tersebut merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum,antara lain :
- Unjuk rasa yang berpotensi anarkis;
- Kerusuhan massa;
- Bencana alamyang berdampak luas;
- Peristiwa yang meresahkan masyarakat;
- Kecelakaan moda transportasiyang menarik perhatian masyarakat;
- Ancaman/peledakan bom.
Kewajiban mengumumkan informasi tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti,dan dipahami oleh masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang tersedia.
IV. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat tersebut, antara lain :
- Peraturan kepolisian;
- Kesepakatan bersama;
- Prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB);
- Prosedur pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Prosedur pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum;
- Prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak;
- Prosedur pelayanan penerbitan dokumen orang asing;
- Prosedur pelayanan pemberian bantuan kepolisian yang meliputi pengawalan, pengamanan dan pelaporan gangguan kamtibmas;
- Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat disiapkan dan dilayani oleh Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID).
V. INFORMASI YANG WAJIB DISAMPAIKAN SECARA BERKALA.
Informasi yang wajib disediakan dan disampaikan secara berkala tersebut, meliputi :
- Laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan;
- Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP); dan
- Data statistik gangguanKamtibmas setiap 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan,dan tahunan;
- Seleksi penerimaan calon anggota Polri meliputi Akademi Kepolisian (Akpol), Perwira Polisi Sumber Sarjana (PPSS), dan Brigadir Polri;
- Seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.
Informasi publik dilingkungan Polri tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berikut dengan aturan pelaksanaannya.
Penulis : GUNAWAN, S. I.Kom.,M.M
Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu