TBNews, MANNA – Upaya Polri dalam peningkatan pelayanan publik dengan menanggapi laporan pengaduan yang disampaikannya kepada Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan, dibuktikan dengan serius dengan melaksanakan penangkapan tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersangka berinisial DH,(46),Petani, Alamat.Desa Pajar Bulan Kec.Seginim Kab Bengkulu selatan, pada Senin (11/12/23).
Tersangka DH tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan Kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , terhadap korban LILI MARYANI, 37 Tahun, Perempuan, IRT, Desa Pajar Bulan, Kec. Seginim, Kab. Bengkulu Selatan , yang terjadi pada hari Pada hari Jum’at, ( 01/12/23) Sekira Pukul 08.00 Wib di Rumah Korban Desa Pajar Bulan Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan.
Saat itu Pada hari Jum’at, (01/12/23) sekitar Pukul 08.00 Wib, korban di datangin oleh Tersangka sambil marah – marah menanyakan anak pertama bernama Marvel Alif Elham yang sudah 3 hari tidak pulang kerumah, korban menjawab gak tau kemana anak tersebut, kemudian korban langsung memukul pipi kanan kiri korban berulang kali dan menghantukkan kepala korban ke dinding kurang lebih 3 kali, dengan kejadian tersebut menyebabkan kepala korban pusing.
Atas kejadian/peristiwa tersebut Pelapor melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun tersangka tersebut ditangkap pada Hari Senin (11/12/23) oleh unit Reskrim Polsek seginim yang di pimpin Kapolsek Seginim yang mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedang berada di rumahnya di Desa Pajar Bulan mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek langsung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Seginim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil keterangan bahwa pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan percecokan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH mengatakan bahwa benar Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana KDRT.
“benar Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana KDRT, ” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Seginim menjelaskan terhadap tersangka akan diterapkan Pasal pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, tutur Iptu Priyanto SH.
” Dalam proses penyidikan perkara terhadap Tersangka kita tahan dan kita titipkan di Rutan Polres Bengkulu Selatan ” pungkas Kapolsek Seginim (Sdrbf).