TBNews, BENGKULU – Seorang pemuda berinisial DS alias EDA (22) warga Jalan Timur Indah II RT 13 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, diciduk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
DS diciduk saat berada di seputaran Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Penangkapan DS berawal dari penangkapan dan penggeledahan BW pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 09.29 WIB.
Sebelumnya BW diamankan di dalam ruko yang berada di Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Saat itu BW mengakui mendapatkan 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dibungkus kertas warna putih dengan cara membeli dari DS.
Atas pengakuan tersebut, Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan kemudian melihat DS sedang berada di seputaran Jalan Timur Indah II Kota Bengkulu.
Selanjutnya DS langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari tangan DS ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih yang ia selipkan dipinggang.
Setelah dilakukan interogasi DS mengakui ada menjual 1 paket yang diduga ganja dibungkus kertas warna putih kepada BW.
DS sendiri mengakui mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.
“Iya benar saat ini pelaku sudah kita amankan.” Sampai Dirresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Rohadi, Jumat (10/2/2023).
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan 2 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dibungkus kertas warna putih.
Selain itu juga diamankan 1 unit HP Realmi warna biru beserta sim card yang ada didalamnya.