Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Kemarin (Selasa, 18/04 ) pukul 16.30 wib Polres Mukomuko ( MM ) berhasil menangkap dua orang pemuda berinisial M (35) , serta RM (19) keduanya warga warga desa sibak kecamatan ipuh kabupaten Mukomuko .
Keduanya ditangkap Polisi karena kepemilikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu – shabu .
Penangkapan keduanya langsung di pimpin Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, S.Ik bersama personil sat narkoba , keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi yang ditindak lanjuti secara cepat oleh personil Sat Narkoba.
Kapolres MM menjelaskan pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka setelah Personil Sat narkoba melakukan penyamaran sebagai sebagai pembeli , Berdasarkan hasil penyamaran yang di lakukan diketahui bahwa memang kedua tersangka sering menyalahgunakan narkotika.
Pada saat ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa dua paket kecil narkotika jenis shabu – shabu yang di bungkus mengunakan plastik bening dan dibungkus kembali dengan mengunakan kertas rokok . Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan di kediamannya masing – masing.
Kapolres Mukomuko mengucapkan rasa terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polri. Dan juga Kapolres Mukomuko mengatakan pihaknya dalam menangani permasalahan Narkotika tidak akan pandang bulu serta jangan coba – coba dengan jenis Narkotika apapapun.
Saat ini keduanya telah diamankan dimapolres MM guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( Humas Res MM )