KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Penyelesaian kasus sengketa biasa juga disebut dengan Alternatif Dispute Resolution. Sebuah konsep yang mencakup berbagai bentuk penyelesaian ini berdasarkan pendekatan konsensus, yaitu melakukan negosiasi, mediasi dan konsilasi.
Kasus-kasus dalam bidang pidana itu misalnya, dalam pelanggaran lalu lintas, perkara-perkara ringan dan juga tindak pidana aduan. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam analisis kasus itu dipilih tentang kasus perkelahian yang penyelesaiannya tidak lewat jalur pengadilan.
Sebaliknya, diselesaikan melalui kesepakatan. Seperti halnya pada kasus perkelahian antar pelajar di sebuah sekolah menengah di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. Pada hari Kamis (8/9/2016), bertempat di Mako Polsek, Kapolsek Kabawetan Ipda Tommy Sahri bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Nanang Sugiri,SH beserta Brigadir Manda melakukan kegiatan mediasi dan penyelesaian masalah ( Problem Solving ) mengenai perkelahian antar pelajar karena perselisihan di dalam lingkungan sekolah dikarenakan masalah pacar. Ketika sepulang sekolah dilanjutkan tawuran bersama-sama antar pelajar.
Mendapatkan laporan adanya perkelahian tersebut Kapolsek Kabawetan bersama dengan personilnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang lebih berbahaya, pihak Polsek Kabawetan melerai perkelahian tersebut dan mengamankan beberapa pelajar ke Polsek Kabawetan.
Selanjutnya Kapolsek Kabawetan berkoordinasi dengan pihak sekolah, pihak perangkat desa dan orang tua para pelajar yang berkelahi.
Adapun Mediasi di hadiri Kades Barat Wetan Suwandi dan Kades Bogor Baru Adi Kustian beserta orang tua dari pihak ke 1(satu) dan ke 2(dua) yang berkelahi. Akhirnya kedua belah pihak yang saling bersiteru melakukan perdamaian. Secara administratif, mereka juga membuat pernyataan secara tertulis yang disaksikan langsung oleh Pihak Polsek dan beberapa pihak terkait.(mb)