Berawal dari anggota Polsek Ratu Agung yang melaksanakan patroli rutin di sejumlah lokasi rawan kejahatan. Saat memasuki kawasan Jalan Cendana tepatnya di bundaran Stadion Sawah Lebar petugas melihat 2 orang yang sedang duduk-duduk di atas trotoar.
Ada sesuatu yang mencurigakan kemudian petugas berhenti. Selanjutnya turun dari kendaraan patroli dan mendekati 2 pemuda tersebut untuk memeriksa identitasnya. keduanya. Melihat ada petugas yang mendekatinya, ke dua pemuda berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Tindakan petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 CM dari salah satu pemuda berinisial Ad. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pemuda dibawa menuju ke Mapolsek Ratu Agung.
Kapolsek Ratu Agung Iptu Todo Rio Tambunan, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya..Senin kemarin pelaku Ad diamankan oleh anggota patroli saat sedang melaksanakan patroli rutin di Sawah Lebar”, terang Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku Ad dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak melawan hukum membawa, menguasai, memiliki senjata tajam yang bukan propesinya, pungkas Kapolsek.
(humas polres bengkulu)