tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU UTARA – Nekat melakukan tindak pidana pengancaman, KR (55) warga Dusun 1 Simpang Batu Desa Urai Kecamatan Ketahun diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK. dalam Konferensi Pers bersama awak media yang digelar tadi pagi Rabu (05/2/2020) di Mapolres Bengkulu Utara.
Pelaku diamankan karena dilaporkan korban atas dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada hari Selasa (28/01/2020) sekira pukul 10.00 Wib yang lalu, di Dusun 1 Simpang Batu Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara tambahnya.
Melengkapi berkas pemeriksaan, dalam perkara ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan Barang Bukti telah disita oleh Penyidik.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara menerapkan Pasal 335 KUHPidana tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman paling lama 1 (satu) tahun Penjara pungkasnya.