• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Lho, Kok Naik Pick Up

David Wahyudi by David Wahyudi
21/06/2016
in Bengkulu, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Berita Kota, Daerah, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Nasional, Rejang Lebong, Seluma
0
Lho, Kok Naik Pick Up
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1-300x200Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Menjelang hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah ini kebanyakan masyarakat sudah menyusun rencana baik yang ingin mudik untuk bersilaturahmi dan berlebaran dengan sanak saudaranya di kampung halaman maupun yang ingin berlibur ke tempat-tempat wisata tertentu. Biasanya Beberapa hari sebelum hari Raya sudah mulai tampak mobilitas masyarakat yang mulai meningkat dan jalanan akan dipadati dengan kendaraan-kendaraan yang berlalu lalang.

Semua anggota keluarga akan ikut serta bersama untuk berlebaran karena hal ini sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sebagian besar masyarakat. Bermacam-macam moda transportasi akan digunakan mulai dari sepeda motor, mobil, mini bus, bus bahkan ada sebagian masyarakat yang memaksakan mengangkut anggota keluarganya dengan mobil bak terbuka atau Pick Up atau yang lebih parah lagi menggunakan truck pengangkut barang. Padahal kendaraan tersebut adalah kendaraan yang dikhususkan untuk mengangkut barang dan bukan kendaraan yang bisa digunakan untuk mengangkut penumpang.

Terkait dengan hal tersebut kami akan jelaskan beberapa ketentuannya antara lain di dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis nya antara lain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Kemudian diperjelas lagi di dalam pasal 1 angka 7 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan (PP kendaraan) yang disebut dengan Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

Mobil pick up adalah  termasuk sebagai mobil barang. Hal ini dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (4) PP Kendaraan, mobil barang bak muatan terbuka misalnya dump truck, non dump truck,flat deck, double cabin (Mobil Barang kabin ganda).

Maka dari itu mobil bak muatan terbuka atau mobil Pick Up dan sejenisnya sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang.

Namun adakalanya mobil barang bisa digunakan Sebagai mobil untuk mengangkut orang, tentu ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi bahwa  “Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” di sini adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Kemudian wewenang melarang atau membolehkannya penggunaan mobil Double Cabin Pick Up untuk mengangkut orang itu bisa terletak pada Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat (kedua-duanya) atau salah satunya.

Selain mengacu kepada peraturan diatas di Prov. Bengkulu sendiri Seperti tahun lalu Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs M. Ghufron, MM, M.Si melarang adanya kendaraan pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang karena menurutnya hal tersebut sangatlah berbahaya dan tidak manusiawi. Sehingga Kapolda lebih menyarankan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum daripada memaksakan menghinakan kendaraan barang untuk mengangkut anggota keluarganya. “Saya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut keluatganya karena sangat berbahaya dan tidak manusiawi,” jelas Kapolda. (Alf )

Previous Post

Jamaah Suluk Kurang Asupan Makan

Next Post

Polisi Bekuk Penambang Emas Illegal

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Polisi Bekuk Penambang Emas Illegal

Polisi Bekuk Penambang Emas Illegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apel Pagi Ops Ketupat Nala 2026, Kasatgas 2 Preventif Tekankan Disiplin dan Kesiapan

Apel Pagi Ops Ketupat Nala 2026, Kasatgas 2 Preventif Tekankan Disiplin dan Kesiapan

22/03/2026
Patroli Kamtibmas Ops Ketupat Nala 2026, Situasi Pantai Panjang Bengkulu Aman dan Kondusif

Patroli Kamtibmas Ops Ketupat Nala 2026, Situasi Pantai Panjang Bengkulu Aman dan Kondusif

22/03/2026
Kapolda Bengkulu Hadiri Halal Bihalal Gubernur Bersama Forkopimd

Kapolda Bengkulu Hadiri Halal Bihalal Gubernur Bersama Forkopimd

22/03/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

2
Main Judi, 6 Warga Diamankan

Lagi Judi 4 Orang Di tangkap Polisi

1
Apel Pagi Ops Ketupat Nala 2026, Kasatgas 2 Preventif Tekankan Disiplin dan Kesiapan

Apel Pagi Ops Ketupat Nala 2026, Kasatgas 2 Preventif Tekankan Disiplin dan Kesiapan

22/03/2026
Patroli Kamtibmas Ops Ketupat Nala 2026, Situasi Pantai Panjang Bengkulu Aman dan Kondusif

Patroli Kamtibmas Ops Ketupat Nala 2026, Situasi Pantai Panjang Bengkulu Aman dan Kondusif

22/03/2026
Kapolda Bengkulu Hadiri Halal Bihalal Gubernur Bersama Forkopimd

Kapolda Bengkulu Hadiri Halal Bihalal Gubernur Bersama Forkopimd

22/03/2026
Momentum Idul Fitri, Polda Bengkulu Gelar Sholat Idul fitri Di Mapolda Bengkulu

Momentum Idul Fitri, Polda Bengkulu Gelar Sholat Idul fitri Di Mapolda Bengkulu

21/03/2026
Apel Pagi Ops Ketupat Nala 2026, Kasatgas 2 Preventif Tekankan Disiplin dan Kesiapan

Apel Pagi Ops Ketupat Nala 2026, Kasatgas 2 Preventif Tekankan Disiplin dan Kesiapan

22/03/2026
Patroli Kamtibmas Ops Ketupat Nala 2026, Situasi Pantai Panjang Bengkulu Aman dan Kondusif

Patroli Kamtibmas Ops Ketupat Nala 2026, Situasi Pantai Panjang Bengkulu Aman dan Kondusif

22/03/2026
Kapolda Bengkulu Hadiri Halal Bihalal Gubernur Bersama Forkopimd

Kapolda Bengkulu Hadiri Halal Bihalal Gubernur Bersama Forkopimd

22/03/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.