LEBONG, tribratanewsbengkulu.com – Diduga melakukan aktifitas pertambangan emas illegal polisi mengamankan Hendra Leka yang merupakan pengusaha emas bersama empat orang karyawan pertambangan emas miliknya ke Mapolda Bengkulu.
Kelima orang tersebut diduga melakukan aktifitas pertambangan emas illegal di wilayah Kabupaten Lebong. pada saat diamankan , polisi menyita sejumlah bahan kimia yang menjadi barang bukti , yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Polisi mencium aktifitas penambangan illegal tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat ke polisi yang menyampaikan ada aktifitas tambang emas illegal di Kecamatan Lebong Tengah sehingga tersangka hendra berhasil di bekuk oleh petugas .
Kanit II Kompol Resza Mardiansyah kepada awak media menyampaikan dirinya dan anggota berhasil membekuk tersangka yang sedang berada di kediamannya berdasarkan Dari penyelidikan yang dilakukan ” ketika di amankan tersangka hendra ini sedang berada dirumah jadi langsung kita bekuk .” Ungkap Resza
pada saat akan di tangkap tersangka Hendra tidak bisa menunjukkan semua perizinan yang diminta polisi. Dari rumah tersangka Hendra, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sianida jenis potasium, borax, cairan merkuri, air keras, serta berbagai bahan kimia beracun lainnya yang merupakan bahan pemurnian emas.
Dir Reskrimsus polda bengkulu Kombespol Drs Herman M.Si menjelaskan bahwa polisi telah melakukan pemantauan terhadap tersangka selama 5 hari
“ Kita pantau dari tanggal 16 (Juni, Red). Dan yang bersangkutan terbukti melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Kombes pol. Herman, Direskrimsus Polda Bengkulu.
penyidik Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu masih mengenakan dua pasal terhadap tersangka Hendra, yakni pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 10 miliar. Dan pasal 6 undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.