Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Menjelang hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah ini kebanyakan masyarakat sudah menyusun rencana baik yang ingin mudik untuk bersilaturahmi dan berlebaran dengan sanak saudaranya di kampung halaman maupun yang ingin berlibur ke tempat-tempat wisata tertentu. Biasanya Beberapa hari sebelum hari Raya sudah mulai tampak mobilitas masyarakat yang mulai meningkat dan jalanan akan dipadati dengan kendaraan-kendaraan yang berlalu lalang.
Semua anggota keluarga akan ikut serta bersama untuk berlebaran karena hal ini sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sebagian besar masyarakat. Bermacam-macam moda transportasi akan digunakan mulai dari sepeda motor, mobil, mini bus, bus bahkan ada sebagian masyarakat yang memaksakan mengangkut anggota keluarganya dengan mobil bak terbuka atau Pick Up atau yang lebih parah lagi menggunakan truck pengangkut barang. Padahal kendaraan tersebut adalah kendaraan yang dikhususkan untuk mengangkut barang dan bukan kendaraan yang bisa digunakan untuk mengangkut penumpang.
Terkait dengan hal tersebut kami akan jelaskan beberapa ketentuannya antara lain di dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis nya antara lain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
Kemudian diperjelas lagi di dalam pasal 1 angka 7 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan (PP kendaraan) yang disebut dengan Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
Mobil pick up adalah termasuk sebagai mobil barang. Hal ini dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (4) PP Kendaraan, mobil barang bak muatan terbuka misalnya dump truck, non dump truck,flat deck, double cabin (Mobil Barang kabin ganda).
Maka dari itu mobil bak muatan terbuka atau mobil Pick Up dan sejenisnya sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang.
Namun adakalanya mobil barang bisa digunakan Sebagai mobil untuk mengangkut orang, tentu ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi bahwa “Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”
Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” di sini adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Kemudian wewenang melarang atau membolehkannya penggunaan mobil Double Cabin Pick Up untuk mengangkut orang itu bisa terletak pada Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat (kedua-duanya) atau salah satunya.
Selain mengacu kepada peraturan diatas di Prov. Bengkulu sendiri Seperti tahun lalu Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs M. Ghufron, MM, M.Si melarang adanya kendaraan pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang karena menurutnya hal tersebut sangatlah berbahaya dan tidak manusiawi. Sehingga Kapolda lebih menyarankan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum daripada memaksakan menghinakan kendaraan barang untuk mengangkut anggota keluarganya. “Saya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut keluatganya karena sangat berbahaya dan tidak manusiawi,” jelas Kapolda. (Alf )