Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu, Sebelum menangkap 2 Tersangka lainnya yang berinisial SJ dan RS. Satres Narkoba Polres BU telah terlebih dahulu menangkap tersangka berinisial AT alias AN ( 35 ) warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., yang didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bayu Heri P, S.H., M.H., serta Kasubbag Humas Polres BU saat Conference Pers hari ini ( 21/07/20 ) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AT dilakukan oleh pihaknya pada hari selasa tanggal 7 Juli 2020 pada pukul 13.00 tepatnya dikediaman tersangka.
Dijelaskan oleh Kapolres BU, Penangkapan terhadap tersangka AT berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang merasa resah akan aktivitas yang dilakukan oleh tersangka dilingkungan mereka, Berbekal informasi yang didapat, Pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu tengah berada di kediamannya, Berhasil menangkap tersangka, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan diseluruh sudut rumah.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Personil Satres Narkoba Polres BU Polda Bengkulu berhasil menemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 ( satu ) buah Bong ( alat yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu. selain menyita barang bukti tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit HP merk OPPO.
Dikatakan oleh Kapolres BU, Pihaknya akan menjerat tersangka dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Tentang Narkotika
dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Maksimal Delapan Milyar Rupiah.