Tribratanewsbengkulu.com, Kaur – Pada hari minggu (09/02/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Telah datang seorang lelaki ke mapolsek Kaur selatan Untuk melaporkan tindak pidana curanmor R2 Di pantai muara sambat desa tanjung Besar kecamatan kaur selatan kabupaten kaur.
Identitas pelapor/korban An. Nurman lubis Bin Nasbari (25) Yang Berprofesi Sebagai Nelayan beralamat di Desa Gedung Sako 1 kecamatan kaur selatan kabupaten kaur. Dengan identitas kendaraan milik korban kendaraan R2 Satria FU warna biru hitam dengan nopol BD 6625 WB. Dengan noka MH8BG41CAAJ392132, Nosin G420-ID-450549 STNK an Junaidi, Dan saksi korban An. Hengky (30) Swasta yang beralamat di desa gedung sako 1 kecamatan kaur selatan kabupaten kaur.
Kronologis kejadian sekitar pukul 15.00 Wib Korban pergi dari rumah menuju pantai muara sambat untuk menjaring ikan dengan menggunakan sepeda motor R2 Jenis satria Fu warna biru hitam. Kemudian pada saat sampai dilokasi korban memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon kelapa dalam keadaan tidak terkunci stang (kunci kendaraan sudah rusak), setelah itu korban menjaring ikan di sekitaran lokasi, Lalu sekitar pukul 19.30 wib. Korban ingin kembali kerumah namun korban melihat kendaraan yang di parkirkan di bawah pohon kelapa sudah tidak ada lagi. Sehingga korban lansung mencari di sekitar lokasi tempat memarkirkan sepeda motor akan tetapi tidak juga di temukan.
Kerugian yang di alami korban belum dapat di pastikan dan kejadian ini masih di tangani polsek kaur selatan untuk ditindak lanjuti.