Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart, SH, S.Ik menunjukkan barang bukti 5 Kg ganja yang disita dari pelaku berinisial Bo (33). Bo ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bengkulu di kediamannya di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Bengkulu dan Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU Sandy Indrajati Wiguna bersama 5 anggota Opsnal. Ditangkapnya Bo merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya.
Dari total penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba selama kurang lebih 24 jam berjumlah 5 pelaku. Antara lain berinisial In (25), To (22), Ra (27), Hi (33) dan terakhir Bo. Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti narkoba dengan rincian 5 Kg ganja, 2 paket ganja dan 3 paket sabu-sabu.
Saat ini Bo masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkulu terang Kapolres Bengkulu.
“Pelaku Bo masih kita periksa dan sedang kita dalami”, tutur Kapolres.
Barang bukti ganja ini untuk Polres Bengkulu adalah yang paling besar. Untuk itu para penyidik sedang melakukan pendalam terkait jaringan narkoba yang menyeret Bo. ( Humas Res Bkl )