CURUP, tribratanewsbengkulu.com – Dua oknum LSM, DN (34) dan HR (34) yang tertangkap tangan tim Polsek Curup saat memeras Kaur Pembangunan Desa Tasik Malaya, Curup Utara, Rp 35 juta telah resmi ditahan. Diketahui pula, sudah kali kedua Desa Tasik Melaya jadi sasaran kawanan pemeras itu.
Sebelumnya, tahun 2015, tersangka HR berhasil mengantongi uang tunai Rp 15 juta hasil memeras perangkat Desa Tasik Malaya. Juga kerap mengaku sebagai anggota BIN dan KPK guna melancarkan aksinya memperdaya korban.
‘’Berbagai modus penipuan dilakukan keduanya. Pernah mengaku sebagai anggota BIN dan Pers Informasi Negara (PIN). Khususnya HR, bersama 5 temannya berhasil meraup uang Rp 15 juta dari Plt Kades Tasik Malaya. Modusnya, memeriksa bangunan yang dibiayai dana desa. Sayangnya, aksi pemerasan pertama itu tidak dilaporkan ke polisi,’’ jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Napitupulu Yogi Yusuf, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Chusnul Qomar, SH, SIK dan Kapolsek Curup, Iptu. Sukardi dan Kanit Reskrim Ipda. Zuhdi, SH.
Merasa aman-aman saja, HR dan DN kembali mengulangi perbuatannya. Tapi, kedua tersangka berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Curup bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 5,9 juta yang diterimanya dari Kaur Pembangunan Desa Tasik Malaya, Kaharudin pukul 15.00 WIB, Rabu (18/1).
Sebelumnya, lanjut Kapolres, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (17/1) tersangka DN dan HR menemui korban Kaharudin (55), selaku tim pelaksana pembangunan drainase jalan desa sepanjang 1.079 meter dan pengadaan 6 unit tenda yang dibiayai dana desa tahun 2016 senilai Rp 535 juta.
‘’Kedua tersangka mengaku sudah memeriksa dan mengukur fisik drainase yang dibangun menggunakan DD. Lalu, DN dan HR menjelaskan bahwa ada 6 titik plat decker yang tidak dibangun. Sedangkan tahun 2016 sudah berakhir. Kedua tersangka mengancam akan melaporkan penyimpangan fisik drainase itu ke Kejati dan Polda Bengkulu. Tapi, jika korban memberinya uang Rp 5 juta maka kedua tersangka tidak akan melaporkannya ke Kejati dan Polda Bengkulu,’’ jelas Kapolres.
Merasa takut, korban langsung memenuhi permintaan DN dan HR. Lalu, korban menyerahkan uang tunai Rp 2 juta kepada kedua tersangka. Sisanya Rp 3 juta lagi dijanjikan akan diserahkan korban keesokannya, pukul 09.00 WIB, Rabu (18/1).
Ternyata, pukul 09.00 WIB, Rabu (18/1) kedua tersangka tidak menemui korban. Tapi memberikan surat hasil investigasi atas dugaan penyimpangan pembangunan drainase. Surat itu katanya akan dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta ditembuskan ke berbagai pihak. Diantaranya ke KPK, Kapolda dan Gubernur Bengkulu.
Klimaksnya, tersangka bukan lagi meminta uang sisanya Rp 3 juta. Tapi, meminta korban menyerahkan uang tunai Rp 35 juta. Lalu, korban bersedia memberinya Rp 5 juta. Tapi, sebelumnya korban melapor ke Polsek Curup. Menjelang pukul 15.00 WIB, transaksi dilakukan di pinggir jalan lintas Curup – Bengkulu di depan Yonif 144 Jaya Yudha Kelurahan Tempel Rejo.
‘’Begitu uang Rp 5 juta diterima tersangka, tim Reskrim Polsek Curup langsung menyergap tersangka, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan. Tadi sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ikut juga diamankan barang bukti mobil Avanza yang dipakai kedua tersangka dalam menjalankan aksinya,’’ terang Kapolres.