CURUP, tribratanewsbengkulu.com – Tindak Lanjut dari laporan msayarakat tentang aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jajaran Polsek Bermani Ulu yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Bermani Ulu Ipda Apion Sori, SH berhasil mengamankan AS (33) warga Talang Kedurang Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya dikediamannya (03/01/2017)
Saat dikonfirmasi Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.IK melalui Paur Humas Ipda A. Gunawan menjelaskan pengangkapan yang dilakukan ini berdasarkan dari laporan keluarga korban mawar (13) warga Kecamatan Bermani Ulu yang mana mengaku telah di remas bagian payudaranya serta di setubuhi oleh terduga AS di salah satu pondok kosong.
Setelah diperlakukan tidak senonoh korban tidak berani memberitahukan peristiwa yang menimpanya kepada keluarganya karena mendapatkan ancaman dari terduga AS. Keluarga korban mengetahui korban yang mengalami pendarahan di alat kemaluan korban, setelah didesak oleh orang tuanya korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya. Kemudian keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek. Tambah gunawan
“Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi – saksi dan di dapat korban bersama dengan terduga AS. Kemudian anggota Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Apion Sori, SH langsung melakukan penyelidikan dan sepekan kemudian terduga AS dapat diringkus. Terduga AS diancam dengan Undang – Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” pungkas Gunawan. ( Humas Res RL )