BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PP tersebut menggantikan PP No 50 Tahun 2010 sebelumnya.
PP yang baru di keluarkan pemerintah tersebut akan berlaku mulai tanggal 7 Januari 2017. Dari PP tersebut dari tarif penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM tidak ada perubahan, yang ada perubahan cukup tinggi terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno. S.Sos, MH membenarkan telah di keluarkannya PP yang baru tersebut sebagai pengganti PP sebelumnya yaitu PP No 50 tahun 2010.
” PP baru telah di keluarkan oleh pemerintah tentang jenis PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesi, Dan Akan berlaku mulai 7 januari 2017. ” Jelas Kabid Humas.
Adapun Perubahan PP Tersebut antara lain