BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Makin marak beredarnya tembakau cap gorilla akhir – akhir ini membuat beberapa tersangka ditangkap Polisi, Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, M.H melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran tembakau cap Gorilla.
Himbauan tersebut di sampaikan Kompol Mulyadi di dasari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan mengkategorikan tembakau cap gorilla terkandung unsur – unsur yang termasuk narkotika.
” Dari jauh Hari kami telah mengumumkan serta memberi tahukan masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjual dan memakai tembakau cap gorilla. Apabila tertangkap maka akan kita tindak sesuai Undang Undang Narkotika. ” Kata Mulyadi.
Selain hal tersebut Mulyadi juga meminta masyarakat Bengkulu agar lebih peka dan teliti dalam bergaul karena peredaran tembakau cap gorilla tersebut dapat melibatkan semua dan memantau pergaulan orang di sekitarnya..
” Perlu di ketahui efek yang ditimbulkan tembakau ini sangat berbahaya bagi penggunanya, Kami himbau untuk jangan pernah mencoba narkoba jenis ini.” Bebernya.
Ditambahkan oleh Mulyadi, Pihak kepolisian khususnya Polda Bengkulu akan terus memberantas peredaran tembakau gorilla tersebut dan tidak akan tebang pilih dalam menangkap pelaku yang terlibat dalam peredarannya. ( 212 )