Rejang Lebong, tribratanewsbengkulu.com – Subdit II Direktorat Reserse ( Ditres) Narkotika Polda Bengkulu kembali mengungkap peredaran gelap tembakau Gorila yang sempat menghebohkan masyarakat kota Bengkulu.
Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi Narkoba.
Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki Fr (28) di rumahnya yang berada di jalan Sawah Baru Kecamatan Curup Kota Kabupaten Rejang Lebong.
Dari Penangkapan yang di lakukan terhadap Fr, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Jenis Tembakau Gorilla.
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Bengkulu AKBP Burhan Siburian melalui Kanit I AKP Agus Gunawan menjelaskan bahwa penangkapan Fr merupakan hasil dari laporan dari masyarakat, dijelaskan juga bahwa Fr membeli tambakau cap gorilla tak hanya untuk dipakai sendiri melainkan kerap untuk dijual kembali.
“Penangkapan Fr ini merupakan penangkapan yang ke 2 terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau cap Gorilla yang dilakukan oleh Sub Dit II Res Narkoba Polda Bengkulu. Atas perbuatannya Fr dikenakan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” Beber Agus. (Alf)