BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Setelah Berkas Perkara 7 tersangka yang terlibat Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Nanti Agung – Dusun Baru yang di kerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013, selesai dan telah dinyatakan P.21 oleh Jaksa. Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu bergerak cepat melakukan pengembangan dengan menambah satu lagi tersangka yaitu Dr.H Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Seluma tahun 2013 selaku PA (pengguna anggaran). Ekspose kasus korupsi Dr.H ini langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjenpol Drs. M. Ghufron, MM., MSi. Didampingi Wadir Krimsus AKBP Roh Hadi dan Kabid Humas AKBP Sudarno di ruang kerjanya.
Dr. H ditetapkan sebagai tersangka karena telah diduga melakukan tindak pidana Korupsi terkait perannya sebagai PA dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan Nanti Agung – Dusun Baru Kec. Ilir Talo Kab. Seluma, dimana berdasarkan hasil Audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Prov. Bengkulu, atas kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp. 444.809.617,00 (empat ratus empat puluhbempat juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah). Dalam perkara dugaan korupsi yg melibatkan Dr.H Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan 29 saksi termasuk didalamnya ada 6 Saksi ahli.
Selain keterangan 23 saksi ditambah dengan 6 saksi ahli yang di dalamnya terdapat ahli dari BPKP perwakilan Bengkulu yang menghitung kerugian negara dalam pekerjaan ini Polda Bengkulu juga sudah memiliki dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan Nanti Agung – Dusun Baru pada Dinas PU Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2013.
Terhadap tersangka Dr.H Polda mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesian Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke -1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana.