Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – RA(38) terduga pembakaran lahan di Kecamatan Penarik diamankan oleh polisi, kemarin (23/09). Lahan yang dibakar merupakan lahan seluas 1 hektar milik terduga RA. Lahan ini rencananya akan di tananami oleh kelapa sawit.
Kanit Intelkam Polsek Penarik bersama Bhabinkamtibnas desa Maju Makmur Briptu Lahuri melakukan pengecekan terhadap lokasi pembakaran lahan setelah mendapatkan informasi dari akun FB Zaid Demplo(milik pemilik lahan).
RA(38) diamankan karena melakukan pembakaran atas lahan miliknya seluas kurang lebih 1 hektar. Aksi pembakaran lahan ini dinilai bisa membahayakan lingkungan sekitar.
Dari tempat kejadian,polisi menemukan lahan kebun sawit sudah dalam kondisi pohon sawit yang sudah tumbang dan bekas dibakar. Lahan tersebut sudah bersih, tidak ada rumput. Diperkirakan pembakaran lahan ini terjadi pada selasa(22/09) kemarin. Masih terdapat beberapa titik api bekas pembakaran batang sawit yang belum padam.
Saat kepolisian melakukan pengecekan , lahan tersebut sudah kosong, tidak ditemukan pemilik lahan dan juga pelaku pembakaran ini. Kepolisian pun segera mencari tahu pemilik lahan danlangsung mengamankan pemilik lahan tersebut.
Saat ini pemilik yang diamankan masih berstatus sebagai terduga, sedangkan untuk pelaku pembakaran sebenarnya masih dalam penyelidikan pihan kepolisian polsek Penarik.
Terduga RA terancam pidana dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pelaku menurut UU tersebut diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam piadana paling lama 3 tahun dan denda 3 miliar. Undang-Undang mengenai pembakaran lahan itu ternyata bukan itu saja ada lagu Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu Undang -Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembakaran lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya agar tidak terbakar.
Penulis : RR Reza
Editor : David
Publish : Heru