ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu Utara membidik pengelolaan dana bantuan pendidikan (bandik) di Dinas Pendidikan (Dulu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) BU. Mantan Kabid di Dikbud berinisial GN sudah dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka klarifikasi.
Polisi mengirimkan surat panggilan pada GN sejak 16 Januari lalu. Pemanggilan ini terkait dana bandik Rp 1,1 miliar yang dikelola Disdik akhir 2015 lalu. GN saat itu menjabat sebagai kabid yang mengelola langsung dana tersebut.
Dana bantuan pendidikan merupakan dana yang dikucurkan menjelang akhir 2015 dan bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu. Dana tersebut digunakan untuk penyuluhan pendidikan dan pengadaan bantuan sekolah bagi siswa PAUD.
Di akhir 2015, Dikbud BU melakukan pembelian ratusan tas sekolah yang tujuannya untuk dibagikan pada murid PAUD. Saat itu GN menjabat sebagai Kabid PAUD Dikbud BU.
Namun, GN masih dipanggil dengan sirat panggilan yang sifatnya klarifikasi dan belum berstatus saksi. Bahkan, disebut-sebut selain GN ada beberapa staf dan pejabat Dikbud BU tahun 2015 yang juga akan menyusul dimintai klarifikasinya oleh polisi.
Kapolres BU AKBP. Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK masih belum mau berkomentar mengenai informasi adanya pemeriksaan yang dilakukan pada GN. “Kami belum bisa berkomentar terkait hal itu,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara GN kepada RB mengakui mengenai pemanggilan dirinya oleh polisi terkait jabatannya sebagai Kabid PAUD tahun 2015 lalu. Namun ia juga masih belum mau berkomentar lantaran harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya. “Nanti saja kalu mau konfirmasi masalah itu. Itu (pemanggilan polisi) baru klarifikasi,” jelas GN.