Arga Makmur, tribratanewsbengkulu.com – Sukses kembali diraih oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polres Bengkulu Utara yang berhasil menangkap kawanana pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MA (22) warga Desa Magang Sakti 1 Kecamatan Magang Sakti Kabupaten Musi Rawas dan RD (22) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku ini kerap kali menjadikan para nasabah Bank sebagai sasaran aksinya.
MA dan RD diringkus Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) saat beraksi di depan kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Sebelum tertangkap setidaknya kedua pelaku pernah melakukan aksinya di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Antara lain di Provinsi Bengkulu 2 TKP, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengincar nasabah bank BRI yang membawa uang senilai Rp 35 juta dan Rejang Lebong (RL) dengan hasil curas senilai Rp 400 juta.
Kemudian di Provinsi Lampung 2 TKP yakni Metro Lampung Rp 40 juta dan Pring Sewu Rp 60 juta. Kemudian Provinsi Riau yakni di Pekan Baru Rp 50 juta.
Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan pengembangan lebih jauh terhadap 2 pelaku yang berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya kedua pelaku mengakui telah melakukan 4 aksi sebelummnya dengan mencari incaran nasabah bank.
“Adapun TKP nya yakni di Kabupaten RL, Metro Lampung, Pring sewu dan Pekan Baru,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyampaikan ketika melakukan aksinya, para pelaku berjumlah 4 orang selalu menggunakan senjata api (senpi) untuk menakuti para korban. Bahkan pelaku tak segan-segan melumpuhkan para korbannya jika melakukan perlawanan.
“Pengakuan 2 pelaku yang kita amankan. Mereka beraksi bersama-sama dengan 2 orang pelaku lainnya. Untuk itu tidak menutup kemungkinan, masih banyak TKP lainnya yang pernah tempat pelakua beraksi. Sehingga kita masih kembangkan lagi, kemungkinan TKP lainnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres BU dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjatan Api, dan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Dengan hukuman maksimal mencapai 20 tahun. (Alf)