Arga Makmur, tribratanewsbengkulu.com – Kesadaran masyarakat terhadap aksi pemberantasan Narkoba patut diapresiasi, Jumat (14/10) berawal dari laporan masyarakat tentang adanyan dugaan pelaku penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bengkulu utara langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Bertempat di depan salah satu Penginapan di wilayah kecamatan Pondok Kelapa tim dari Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan dua pelaku yang memegang potongan selang warna putih yang mana setelah diperiksa di dalam selang tersebut terdapat 2 plastik kecil yang isinya kristal-kristal berwarna putih bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 potong pipet sedotan.
kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim tersebut antara lain YD (18) berstatus sebagai Mahasiswa dan rekannya AT (17) yang masih berstatus sebagai Pelajar yang keduanya merupakan warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes Urine kepada keduanya dan hasil tes urine positif urine mereka mengandung AMP (Amphetamin). Total berat barang bukti narkotika yang diduga jenis Sabu dari tangan kedua tersangka adalah seberat 2,62 Gram.
Akibat perbuatannya ini Ke dua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Jika ada masyarakat yang mengetahui info mengenai penyalahgunaan narkoba, ataupun gerak-gerik orang yang mencurigakan segera Lapor ke kantor polisi terdekat,” Ujar Waka Polres Bengkulu Utara Kompol Eko Sisbiantoro, S.IK satt melakukan Press Release (17/10). (Alf)