Tribratanewsbengkulu.com – Polres Seluma kembali menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Pasar Tais Kabupaten Seluma pada beberapa bulan yang lewat.
Adapun pelaku curanmor yang berhasil di tangkap oleh Timsus Polres Seluma berinisial JN ( 34 ) warga desa Serambi Gunung kecamatan Talo Kabupaten Seluma dikediamannya tanpa ada perlawanan berarti dari tersangka.
Pelaku di tangkap polisi lantaran adanya laporan dari korban Darmansyah ( 63 ) warga jalan Umar Ahmad RW 03 RT 08 Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma pada tanggal 05 maret 2018 di Polres Seluma dengan Laporan Polisi No : LP/ B- 56 / III / 2018 / Bkl / Res Seluma/ , tanggal senin 05 Maret 2018.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu) unit sepeda motor Honda New Beat F1 CW 2015 warna merah putih merah Nopol : BD 3664 PN , NOKA MHIJFP115FK872927, NOSIN JFP1E18858664.
Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika S.Ik melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Sunaryo pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 363 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penadahan.
” Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. ” Ungkap Kasubbag Humas Polres Seluma.
Penulis : Didit
Editor : David
Publish : Heru