MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Senin (18/04) lebih kurang Pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Mapolres Bengkulu Selatan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.Ik bersama Waka Polres, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kasi Propam, Kasi Was dan Kanit Pam Obvit dan Personel Pam Obvit Sat Sabhara Polres melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Objek Vital yang ada di wilayah Bengkulu Selatan.
Pimpinan dan perwakilan Objek Vital yang hadir dalam pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut adalah terdiri dari berbagai pihak seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Bengkulu, PT. Pegadaian Persero dan PT PLN Persero. Adapun Nota Kesepahaman yang ditandatangi bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin antara Pihak Polri khususnya Polres Bengkulu Selatan kepada beberapa Objek Vital yang ada di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan.
“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi tukar menukar informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi. Adapun Nota Kesepahaman ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan akan selalu diperpanjang sesuai dengan kesepakatan,” Papar Kapolres Bengkulu Selatan kepada tribratanews.
Selain itu papar Kapolres Pelaksanaan MoU ini juga bertujuan meningkatkan Koordinasi dalam bidang pembinaan dan operasional sistem pengamanan dan pengawalan demi terwujudnya Kamtibmas di lingkungan setiap objek vital. Melindungi dan mengamankan barang atau uang yang bertujuan demi terselenggaranya sinergitas pembinaan dan operasional Pengamanan dan pengawalan yang dilaksanakan secara fungsional sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedur ) yang diberlakukan oleh Pihak Kepolisian dalam pelaksanaan Pengamananan dan peraturan perUndang-undangan.
“Selain itu MoU yang kita laksanakan ini bertujuan dalam rangka pelaksanaan Koordinasi dalam penanganan suatu peristiwa / kejadian seperti kecelakaan, kebakaran, atau peristiwa lainnya di wilayah kerja pihak pengemban Objek Vital serta dalam upaya membantu mencari dan menemukan akar penyebab terjadinya peristiwa / kejadian tersebut,” Pungkas Kapolres Bengkulu Selatan. (asp)