MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Jajaran Polres Mukomuko pada hari Selasa (20/6) Sekira pukul 15.00 Wib, telah berhasil mengamankan Kayu pecahan jenis Meranti yang diduga kuat hasil dari Ilegal Loging tepatnya di aliran sungai Selagan Raya Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat,S.Ik melalui Kapolsek Teras Terunjam IPDA Saiful Kamal, STK,. Mengatakan bahwa kegiatan ini “Berawal dari informasi warga masyarakat yang menyebutkan bahwa ada orang yang membawa kayu dengan cara menghanyutkan melewati aliran sungai Selagan Raya yang disusun menjadi rakit di bagian hilir.”
Kemudian Kapolsek Teras Terunjam IPDA Saiful Kamal, STK beserta beberapa personil turun kelapangan dan menyisir aliran sungai selagan dan menemukan ada 3( tiga ) orang yang sedang membawa kayu yang disusun menjadi rakit. Namun sayang, saat mengetahui ada anggota Polisi yang ada di pinggir sungai ketiga orang tersebut langsung terjun kedalam air dan meninggalkan kayu tersebut. Yang saat dilakukan upaya pengejaran terhadap ketiga orang tersebut, tidak terkejar karena diperkirakan ketiga orang tersebut mengetahui dan paham medan di pinggir aliran sungai .
Setelah itu anggota Polsek Teras Terunjam kembali ke tempat kayu yang ada di pinggir aliran sungai dan melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap kayu tersebut yang tepat pukul 20.00 Wib, personil bersama kayu sitaan tiba di Polsek Teras Terunjam. Setelah di lakukan penghitungan sementara dari kayu tersebut, didapati berjumlah Papan ukuran 25x2x4 sebanyak 95 lembar, papan ukuran tebal 20x2x4 sebanyak 30 lembar, Kaso ukuran 5x7x4 sebanyak 72 batang, Balok 6x12x4 sebanyak 35 batang.
Saat ini Polsek Terunjam masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kepemilikian dan asal usul kayu tersebut.