KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Bertempat di Aula Polres Kepahiang (24/1/2017) telah dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) atas permohonan izin perkawinan terhadap Bripda Friska Juliana Agustius yang merupakan anggota Polwan Polres Kepahiang.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Rudy.S,SH didampingi Ibu Wakapolres selaku Ketua Cabang Bhayangkari Kepahiang, serta Kabag Sumda Kompol Edi Susanto,S.Sos.
Sidang BP4R ini dihadiri oleh perwakilan personil Polres Kepahiang, pengurus Bhayangkari Cabang Kepahiang dan pasangan calon pengantin yang didampingi oleh para wali dan saksi.
Bripda Friska Juliana Agustius yang merupakan putri pertama pasangan Iptu Toni AG Kasat Tahti dan Sri Sutarti,S.Kep yang pernah berprestasi menjadi Finalis Pemilihan Putri Indonesia (PPI) Tahun 2012 tersebut juga pernah menjadi presenter museum Polri, presenter NTMC Polri.
Adapun pasangan calon pengantin, sebagai calon suami dari Bripda Friska Juliana Agustius adalah Frengki,SE yang merupakan putra daerah dari Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Wakapolres dalam sambutanya mengatakan bahwa sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Kepahiang yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. “Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggungjawab Polri yang berat, maka dari itu sangat diperlukan pengertian calon suami agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.” Pungkas Kompol Rudy.S,SH. ( Humas Res Kph )