Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Meskipun kerap ditindak polisi, tapi tidak membuat jera para pengedar tuak di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Ratusan liter tuak siap edar kembali ditemukan masuk ke wilayah hukum Polres BS. Untungnya, polisi mengetahui aksi para pengedar ini sehingga berhasil peredaran tuak digagalkan.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu. Ahmad Khairuman, SE, Tim Opsnal berhasil menyita 5 jerigen dengan masing-masing jerigen berisi 30 liter tuak, Sabtu malam (12/8) di Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya. Ikut diamankan 3 pria yang membawa jerigen berisi tuak menggunakan motor masuk wilayah hukum Polres BS inisial Al (18) warga Jalan Raja Muda Kecamatan Kota Manna, Re (24) warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, An (28) warga Jalan Puyang Sakti Kecamatan Kota Manna.
“Hasil pemeriksaan diketahui jika tuak-tuak tersebut berasal dari Seluma. Dibeli dari pengumpul tuak di daerah Maras Seluma, lalu rencananya mau dijual di wilayah BS,” ujar Kapolres BS AKBP. Ordiva, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Ahmad Khairuman, SE.
Mengingat belum adanya peraturan untuk memproses secara hukum para pengedar tuak tersebut, sambung Kasat, ketiganya setelah membuat pernyataan dilepas. Sedangkan barang bukti sekitar 150 liter tuak disita kemudian dimusnahkan. “Tindak kriminalitas, pencurian, pemerkosaan, dan penganiayaan bisa disebabkan karena pengaruh minuman tuak. Karena itu kita rutin menggelar giat menekan dan memberantas peredaran tuak,” pungkas Kasat












