Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Razia Gabungan Polda Bengkulu, Polres BU dan Dishub Provinsi dan Dishub Bengkulu Utara (BU) dilakukan di jalan lintas barat (jalinbar) Desa Pasar Kerkap, Kecamatan Air Napal, kamrin. Alhasil, 17 truk ditilang KIR oleh Dishub Provinsi dan STNK oleh Polda Bengkulu.
Razia yang dilakukan ini khusus pada mobil truk bermuatan yang melintas di jalinbar. 17 mobil tersebut ditilang karena mengangkut muatan lebih dari kapasitas angkut yang tertera dalam buku KIR. Dari 17 truk yang ditilang, rata-rata diantaranya adalah truk bermuatan batu bara (BB) dengan tujuan Kota Bengkulu. Mereka diperkenankan melintas setelah dilakukan tilang.
Kadishub BU, Eka Hendriyadi, SH, MH menjelaskan penindakan dilakukan langsung Polda Bengkulu dan Dishub Provinsi. Sedangkan Dishub BU hanya mendampingi sebagai penanggungjawab wilayah dan ikut dalam pengaturan lalu lintas. “Untuk penilangan langsung dilakukan oleh Dishub Provinsi dan Polda,” kata Eka.
Dishub Provinsi memiliki alat timbangan portable yang bisa mengukur bobot muatan dalam truk dan dibawa ke lokasi razia. Timbangan ini juga tengah diajukan Dishub BU untuk dibeli dalam APBD tahun depan sehingga bisa menertibkan kendaraan yang over tonase. “Ini berhubungannya langsung dengan kerusakan jalan dan angka kecelakaan lalu lintas. Over tonase bisa menyebabkan kerusakan jalan dan kecelakaan,” ungkap Eka.












