BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Beberapa Hari ke depan tahun 2016 akan segera berganti 2017 dan banyak warga yang akan merayakan malam pergantian tahun tersebut. Menanggapi Hal tersebut Polda Bengkulu menghimbau agar warga jangan menggunakan mobil dengan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi hari ini ( 27/12 ) saat melakukan press conferens kepada awak media di ruang pers Polda Bengkulu.
Kasubbid Penmas mengatakan mobil dengan bak terbuka tersebut dilarang untuk mengangkut penumpang di karenakan dapat membahayakan bagi penumpangnya serta hal tersebut diatur dalam Undang – Undang lalu lintas jalan.
Jika kedapatan ada yang mengangkut penumpang menggunakan mobil dengan bak terbuka Pihak kepolisian tidak akan melakukan penindakan secara langsung berupa tindakan tilang baik itu terhadap surat ataupun menahan kendaraan.
Kasubbid Penmas Juga mengatakan kepada awak media selain menindak terhadap kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang, Pihak kepolisian juga akan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang melakukan Pungli di karenakan suasana Tahun baru bisa saja di manfaatkan oknum untuk mengambil keuntungan pribadi sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dengan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Perda.