Rejang Lebong, tribratanewsbengkulu.com – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Rejang Lebong (RL) Selasa (31/1) menangkap Kades Dusun Sawah Kabupaten Rejang Lebong. HA (46) ditangkap pada pukul 20.00 Wib di rumahnya.
Sebelum dilakukan penyergapan , sekitar pikul 19. 30 Wib, tim saber pungli menerima informasi soal adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kades HA. lalu tim melakukan penyelidikan. menjelang pukul 20.00 Wib, dua warga desa menemui kades mengambil sertifikat prona yang baru diterbitkan oleh BPN Rejang lebong tahun 2016.
Untuk mendapatkan sertifikat itu warga dimintai uang tebusan sebesar Rp ribu 300 per persil sertifikat. malam itu warga menebus 3 persil sertifikat prona. sehingga total uang yang diserahkan kepada kades mencapai Rp 900 ribu.
“dari tangan HA kita berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu dan 3 persil sertifikat prona,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP napitupulu Yogi Yusuf, SH., S.Ik.
Sementara Kades HA mengaku bahwa uang tebusan sertifikat tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan desa. Uang itu digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengukuran dan penerbitan sertifikat prona. termasuk untuk pembelian materai dan pembuatan patuk-patok.
Sedangkan kepala BPN Rejang Lebong Supriadi menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat prona ditanggung negara. “di desa Dusun Sawah itu kita mengalokasikan 100 persil sertifikat prona. Seluruh biaya ditanggung negara. Pemohon hanya dibebani bea materai dan pembuatan patok-patok,” kata Supriadi. (Alf)