Bengkulu, tribratanesebengkulu.com – Setelah dua kali mangkir dari panggilan, akhirnya kemarin (1/2) Penyidik jemput tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi rumah sakit (RS) Bhayangkara Bengkulu. Tersangka Jo (36) yang tinggal di Tanggerang Provinsi Banten ini adalah satu dari dua tersangka yang diduga menerima aliran dana dari Su tersangka Korupsi RS Bhayangkara.
Sementara satu tersangka lainnya yaitu Jn (43) yang tinggal diĀ Jakarta utara tidak ikut dijemput karena dianggap kooperatif oleh penyidik. Jn juga telah mengembalikan uang yang diterimanya dari Su sebesar Rp 780 juta.
“hanya satu tersangka yang kita jemput, tersangka Jo mengakui telah menerima uang dari Su namun tersangka Jo bersikeras tidak mau mengembalikan uang tersebut. kalau tersangka Jn telah menyerahkan uang sejumlah Rp780 juta. uang tersebut akan menjadi barang bukti. meski begitu jn tetap berstatus tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes pol Drs. Herman, MM.
Kemudian Dir Krimsus juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil Jn untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu. “kalau tidak hadir akan kita jemput juga,” ujar Herman.