Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Pelaku MJ (36) Th warga Desa Urai Ketahun, SP (25) Th warga warga Desa Urai Ketahun, IA (29) Th warga Desa Urai Ketahun, SD (24) Th warga Desa Urai Ketahun, RA (21) Th warga Desa Kalbang Kec.Lais, HY (25) Th warga Desa Urai Ketahun.
Kapolres Bengkulu Utara Melalui Waka Polres Bengkulu Utara KOMPOL P.M Amin S.Ag dalam Konferensi Persnya yang digelar Senin Pagi (06/01/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait perkara Tindak Pidana Perjudian, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Ds.Urai Kec.Ketahun Kab. Bengkulu Utara.
Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh Penyidik.
Penyidik menerapkan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh) tahun Penjara.