Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Reaksi cepat tanggap yang dilakukan anggota Polsek Talo saat menerima laporan korban jambret Nurma Yopita (20) akhirnya berhasil terungkap.
Setelah menerima laporan dari Korban, Polisi langsung melakukan penelusuran sehingga kurang dari 1 Jam Polsek Talo menangkap 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret), yang terjadi pada Minggu (22/4) siang sekitar pukul 15.00 wib.
Dari hasil laporan yang diterima, korban dipepet sepeda motor pelaku saat berkendara dengan sepeda motornya jenis mio BD 4985 PH di ruas jalan Bengkulu – Manna tepatnya di liku linjung Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo, yang pada saat itu korban hendak berangkat kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu yang berakibat tas ransel yang berisi Hp samsung, uang tunai Rp 1,4 juta dan surat-surat berharga diambil kedua pelaku.
Korban disarankan warga setempat untuk segera melapor ke Polsek Talo, langsung direspon cepat untuk melakukan pengejaran.
Karena para pelaku kabur masuk di persimpangan Desa Air Teras Kecamatan Talo, petugas yang telah mengetahui medan langsung memotong kompas dan mencegat di persimpangan Desa Air Payangan Kecamatan Talo.
Tak kurang dari 10 menit, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Scoopy BD 3193 CN muncul dan langsung dicegat oleh petugas. Saat diinterogasi, kedua pelaku berinisial A-K (33) warga Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo dan Z-F warga Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo (16) sempat mengelak.
Namun dari kantong celana pelaku A-K, petugas mendapati barang bukti berupa 1 Hp milik korban dan uang tunai Rp 1,4 juta, sedangkan tas ransel dan dompet korban yang sempat dibuang pelaku di semak belukar di kawasan Tebing Penago Kecamatan Talo, akhirnya berhasil kembali ditemukan setelah pelaku didesak petugas untuk menunjukannya.
“kedua pelaku telah kami tangkap, mereka tidak dapat mengelak karena barang bukti ada pada mereka”, terang Kapolsek Iptu Sodri, S.Sos MM.
saat ini tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya telah diamankan di Mako Polsek Tais guna di lakukan penyidikan, sedangkan untuk kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 365 KUHP.