Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) MA (31) yang beralamat di Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong. MA melaporkan suaminya AA (31) Ke Polres Rejang Lebong, selasa (07/01/2020) pukul 11.30 WIB. ). Dirinya melaporkan suaminya lantaran menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut keterangan Korban kepada Petugas dirinya dianiaya Minggu, (24/11/2019 pukul 09.00 dini hari. Menguatkan laporannya,korban juga membawa dua orang saksi dalam kasus ini yaitu ER dan IN.
Bermula saat korban menanyakan kepada suaminya mengenai motor pesanan pelapor dengan mengatakan ‘’Lah ado motor tu’’ Kemudian jawab ketus dan kasar oleh sang suami ‘’pegilah kau dari sini’’ kemudian suaminya pergi dari rumah sekira 5 (Lima) menit kemudian sang suami kembali ke rumah dan kemudian memarahi Pelapor sambil mengatakan ‘’Kelak duit tuu aku balikkan’’ sembari mendorong pelapor dari arah belakang hingga pelapor terjatuh. Setelah itu pelapor berdiri tegak dan memilih untu tidak melawan karena sang anak ingin tidur. Selanjutnya pelapor mengatakan ‘’Biar lah kami pegi bae’’.
Saat pelapor ingin membuka pintu rumah inilah sang suami langsung menghadang istri dan kembali mendorong pelapor dari arah depan hingga kepala pelapor terbentur ke dinding. Kalah tenaga, pelapor masuk ke dalam kamar. Namun sang suami belum puas sehingga mengejar si istri dan menampar korban berkali-kali. Keganasan pelaku dengan mengunakan tangan, selepas itu sang suami meremas muka pelapor , Pada saat pelapor ingin bergegas membuka pintu ia kembali mendorong pelapor hinga terjatuh. Atas kejadian ini pelapor mengalami bengkak bagian dahi, memar pada bagian tangan kanan, lecet bagian dengkul sebelah kanan dan nyeri bagian pinggang.