tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Pada hari Jumat tangggal 2 Februari 2018 sekira jam 05.00 WIB bertempat di Jalan Pasar Saoh Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Tim Gurita dan Sat Narkoba Polres Kaur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pelaku berinisial PM, berhasil diamankan di Jalan Pasar Saoh Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan. Dari tangan pelaku, ditemukan Barang Bukti berupa : (satu) Paket Besar seberat 10 Gram, 2 (dua) Paket Kecil diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu, barang bukti lainya berupa 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Silver, Uang Tunai Rp.2.400.000,-, Alat isap (Bong), 2 (dua) Kaca Pirek, 4 (empat) Kompor, 3 (tiga) Skop, 1 (satu) Unit Kalkulator, 1 (satu) Rol Isolasi dan 2 (dua) kantong plastik bening.
Dikonfirmasi tribratanewsbengkulu.com melalui aplikasi pesan singkat, Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru K, S.IK., menerangkan pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Kaur untuk pengembangan dan kelengkapan berkas pemeriksaan.
Penulis : Humas Polres Kaur
Editor : David
Publish : Heru