tribratanews.polri.bengkulu.go.id, MUKOMUKO – Gelar Press Conference bersama sejumlah awak media dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19, Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi S.IK. MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Susilo, SH. MH, pagi hari kemarin Rabu (13/04) merilis keberhasilan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Terduga pelaku inisial Ma Alias Mo (67) Warga Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, berhasil diamankan pada hari Senin (12/04) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda revo fit warna hitam saat berada di Desa Serampas Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi” tegas kapolres.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan beraksi pada hari minggu tanggal 27 maret 2022 sekira pukul 20.00 Wib yang lalu dengan cara menghidupkan motor menggunakan kunci yang terletak dimotor itu sendiri tambahnya.
Korban Saudara Yudis Warga Desa Talang Petai Kecamatan V Koto yang baru menyadari telah menjadi korban pencurian kemudian membuat laporan polisi dan terus kita tindak lanjuti yang alhamdulilah berhasil ditemukan kembali tegasnya.
Menutup keterangan, Kapolres Mukomuko memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan sebagai langkah pencegahan terjadinya aksi kejahatan.