tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Mencegah potensi terjadinya permasalahan hukum dan penyelewangan aset serta inventaris pemerintahan desa yang dapat menimbulkan kerugian negara, pada siang hari ini Kamis (06/09) Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu bersama dengan Pemerintahan Kecamatan Padang Guci Hilir melaksanakan kegiatan pertemuan bersama dengan Mantan Kepala Desa dan Pjs Kepala Desa beserta perangkat dan BPD.
Dibuka dengan kata sambutan dari Camat Padang Guci Hilir Ali Suanadi, S.Pd, kegiatan pertemuan selanjutnya diisi dengan paparan dari Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring yang memberikan arahan mengenai Verifikasi dan pengecekan serta perubahan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Penyerahan Aset, Inventaris, Keuangan dan kegiatan anggaran ADD/DD dari Kepala Desa Lama kepada Pjs. Kepala Desa yang baru untuk mencegah terjadinya kesalahan.
Saat dikonfirmasi tribratanewsbengkulu.com melalui aplikasi pesan singkat, Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring melalui Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto,SH menegaskan kegiatan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesalahan terutama yang berkaitan dengan penggunaan ADD.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Padang Guci Hilir Ali Suanadi, S. Pd, Sekcam Apen Ardiansyah, SP, Kasi Pemerintahan Kurniawan, SE, Mantan Kades Talang Jawi I Wawanto, Mantan Kades Talang Jawi II Mamanto, seluruh Pjs Kades, TPK dan BPD serta Kasium Polsek Kaur Utara Bripka B. Vanhouten, SH, dan Anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Ridi Sipawan.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru