tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU –Upaya Polda Bengkulu dalam menangani Tindak Pidana kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak memiliki titik terang. Hingga pertengahan tahun 2018 ini, tercatat Polda Bengkulu telah menerima dan menangani sebanyak 86 kasus. Jumlah ini tentunya sangat menurun apabila dibandingkan beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2016 Polda Bengkulu menangani 225 kasus, sedangkan tahun 2017 sebanyak 222 kasus.
Sejak menjabat pada bulan April 2017, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Coki Manurung, SH, M. Hum memang sangat konsen terhadap permasalahan tersebut. Menurutnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tegas tanpa kompromi wajib diterapkan.
“selama ini apabila ada kasus pemerkosaan pada wanita berakhir dengan damai dengan cara dinikahkan secara adat ataupun ganti rugi. Tindakan ini hanya menguntungkan pelaku yang meninggalkan korban tidak lama setelah itu,” Jelas Kapolda Bengkulu.
Tak hanya itu, kapolda Bengkulu juga telah memerintahkan kepada jajaran polres untuk menyidik kembali kasus yang telah didamaikan. Hal ini terbukti membuat efek jera bagi setiap atau siapapun yang berniat melakukannya. (yg)