BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Selesai pelaksanaan rekontruksi oleh Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini Rabu (02/08/2017), Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti di titipkan di Rumah Tahanan (rutan) Negara Kelas II B Malabero Kota Bengkulu. Sementara istrinya Lily Martiani Maddani di titipkan ke ruang tahanan Mapolda Bengkulu bersama pengusaha Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS).
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH, M.Hum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan seluruh rangkaian rekonstruksi hingga penitipan tahanan adalah permintaan dari penyidik KPK. Kita dari Polda Bengkulu sifatnya membantu, terutama masalah pengamanan.
Hingga kembali ke Jakarta, pengamanan akan tetap diberikan kepada rombongan penyidik KPK beserta Gubernur Nonaktip Bengkulu Ridwan Mukti dan yang lainnya, tambah Kabid Humas.