Ar diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban Ridho Gurnizar (21) warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Peristiwa curanmor terjadi pada Senin (01/1) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Warnet Raflesia yang terletak di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Berawal korban sedang bermain game di warnet Raflesia, ketika korban hendak pulang korban tidak lagi mendapati sepeda motornya di depan warnet. Setelah dicari-cari disekitar warnet, korban tidak menemukan motor kesayangannya jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BD 5927 CL.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Selebar Kompol Tigor Lubis, S.Pd, MM membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Untuk pelaku Az telah kita amankan”, tutur Kapolsek Selebar.
Selain 6 orang saksi telah kita periksa, kita juga mengamankan STNK sepeda motor korban berikut 1 unit reciver CCTV yang berada di Warnet Raflesia sebagai bukti petunjuk atas perbuatan pelaku, lanjut Kapolsek.
Atas perbuatan pelaku Az, Penyidik Unit Reskrim Polsek Selebar menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(humas-polres-bengkulu)