MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Warga Desa Karang Agung Kecamatan Kedurang inisial Mi (30) diamankan anggota Buser Polres Bengkulu Selatan. Lelaki yang sudah punya dua orang anak ini ditangkap lantaran diduga memperkosa gadis inisial Ay (20), warga Kedurang.
Mirisnya, Mi ditangkap menjelang Hari Raya Idul Fitri, Selasa (5/7) lalu. Kapolres BS AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Risqi Akbar, mengatakan Mi ditangkap lantaran dilaporkan sudah memperkosa Ay.
Tersangka Mi diserahkan warga kepada polisi. Ia dibawa ke Mapolres BS untuk diproses hukum. “Awalnya tersangka ditangkap oleh warga. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB diserahkan ke Polsek Kedurang, lalu kita bawa ke sini (Mapolres),” ujar Risqi.
Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, sambung Risqi, tersangka lebih dulu dibawa ke rumah Kepala Desa Betungan Kecamatan Kedurang. Pasalnya tersangka sempat kejar-kejaran dengan keluarga korban menggunakan sepeda motor.
Tersangka dicurigai keluarga korban sebagai pelaku perkosaan karena tersangka menyimpan nomor handphone yang digunakan untuk menghubungi korban. “Tersangka sempat ingin kabur dari kejaran keluarga korban. Saat itu tersangka terjatuh sehingga berhasil ditangkap keluarga korban, lalu diamankan warga dan dibawa ke polsek,” beber Risqi.
Dijelaskan Risqi, aksi pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB hari Rabu (29/6) lalu di salah satu pondok di Simpang Semen Batu Ampar Kecamatan Kedurang. Bermula saat korban dihubungi tersangka melalui handphone. Saat itu tersangka mengaku bernama RM yang merupakan pacar korban.
Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di depan SMPN 8 di Bengkulu Selatan. Korban lalu memenuhi ajakan tersangka untuk bertemu. Hanya saja alangkah kagetnya korban saat tiba di lokasi yang ditemui bukan pacarnya, melainkan seorang lelaki yang tidak korban kenal.
“Saat bertemu, tersangka lalu mengaku sebagai paman dari pacar korban. Lalu berkata kepada korban jika RM (pacar korban) sudah menunggu di ujung jalan. Tepatnya di kebun kelapa sawit yang terletak di Simpang Semen,” ungkap Risqi.
Kemudian, lanjutnya, korban yang percaya lalu mengikuti tersangka ke Simpang Semen menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit. Sampai di lokasi, korban kemudian dibawa masuk ke dalam pondok. Korban kemudian ditinggal sendirian di dalam pondok. Berselang lima menit, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam pondok dan langsung memeluk korban dari belakang.
Korban kaget dan memberontak sambil membalikkan badan. Namun tersangka terus memaksa dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan pisau. Korban yang takut dan kalah tenaga, sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri.
“Korban dan saksi sudah diperiksa. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian, HP korban,” kata kasat.
Sementara itu, tersangka Mi saat dikonfirmasi mengakui perbuatannya dan menyesal. Mi mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut lantaran saat itu dirinya dipenuhi nafsu sehingga tidak lagi memikirkan risiko hukum yang bakal dihadapinya.